Kejati Sulbar : Digitalisasi Pembayaran Dapat Mencegah Pungutan Liar
- 12 Feb 2026 13:20 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah didorong mempercepat digitalisasi pembayaran di sektor pelayanan publik untuk menutup celah pungutan liar dan memastikan transparansi biaya kepada masyarakat.
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Rizal, menjelaskan perubahan sistem pembayaran dari tunai ke digital menjadi langkah penting mencegah praktik pungli.
“Dulu di Samsat kita masih bayar cash, di situ rawan pungli, petugas mudah menambah biaya, sekarang diarahkan ke pembayaran online agar transparan,” ujar Rizal.
Ia mencontohkan sistem aplikasi pajak kendaraan di Sulawesi Selatan, di mana wajib pajak bisa mengecek besaran tagihan dan membayar lewat berbagai platform e-commerce.
“Lewat aplikasi bisa cek pajak, keluar invoice, lalu dibayar di Tokopedia atau Shopee, itu cara supaya pungli tidak terjadi di lapangan,” jelasnya.
Menurut Rizal, penggunaan e-money pada parkir dan layanan publik lain juga membuat seluruh transaksi tercatat, sehingga meminimalkan ruang oknum menarik biaya tambahan ilegal.
Ia menilai digitalisasi harus dibarengi sosialisasi intensif agar masyarakat paham prosedur resmi pembayaran dan berani menolak permintaan uang di luar ketentuan.