Kejati Sulbar Pastikan Identitas Pelapor Tetap Rahasia

  • 12 Feb 2026 13:10 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan menegaskan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar akan dirahasiakan selama mengikuti prosedur pelaporan yang ditetapkan.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Rizal, dalam dialog Sanksi di RRI Mamuju, Kamis, 12 Februari 2026, mengatakan kerahasiaan pelapor menjadi salah satu jaminan agar masyarakat berani menyampaikan laporan.

“Pelapor itu akan tetap dilindungi, identitasnya dirahasiakan, yang penting laporan memenuhi syarat, ada identitas jelas dan bukti awal yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan laporan dapat disampaikan ke kantor kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan hotline pengaduan yang sudah disiapkan.

“Di kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi ada PTSP dan hotline pengaduan, masyarakat bisa langsung melapor, nanti diarahkan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut Rizal, syarat administrasi diperlukan agar laporan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, namun data pelapor tidak untuk dipublikasikan ke ruang terbuka.

Ia berharap jaminan kerahasiaan ini mendorong masyarakat, termasuk aparatur di internal pemerintah, untuk tidak ragu melapor ketika mengetahui praktik korupsi dan pungli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....