Kejati Sulbar Minta Masyarakat Berani Laporkan Pungli
- 12 Feb 2026 13:03 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi korupsi dan pungutan liar di pelayanan publik melalui berbagai kanal resmi yang telah disiapkan.
Hal itu disampaikan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Rizal, dalam dialog Sanksi di RRI Mamuju, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran masyarakat.
“Memberantas korupsi itu bukan tugas aparat penegak hukum semata, masyarakat juga harus berperan aktif, jangan sampai justru ikut mengundang perbuatan tercela,” ujar Rizal.
Ia mencontohkan kebiasaan memberi uang agar dilayani lebih cepat justru bisa dikategorikan suap, sehingga masyarakat diminta menghentikan praktik tersebut di semua layanan publik.
“Pungli itu bukan hanya yang menerima, yang memberi juga salah, itu bisa disebut suap, jadi jangan lagi dilakukan dengan alasan mempercepat layanan,” tegasnya.
Rizal menjelaskan laporan dugaan korupsi dan pungli dapat disampaikan ke kantor kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi melalui PTSP maupun hotline pengaduan yang tersedia.
Ia memastikan identitas pelapor dirahasiakan sepanjang memenuhi syarat administrasi, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan secara bertanggung jawab.