Ombudsman Sulbar Temukan Pungutan Biaya Untuk PKL SMK

  • 11 Nov 2025 12:57 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya pungutan biaya bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terkait pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada beberapa kabupaten di wilayah Sulawesi Barat.

Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Sulbar, Nirwanah Natsir, dalamwawancaranya Selasa (11/11/2025) mengungkapkan bahwa temuan tersebut berawal dari keluhan masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan untuk kegiatan PKL.

"Jadi memang dasarnya kami ini ada keluhan masyarakat, khususnya orang tua siswa dan siswanya itu sendiri mengenai besaran dan adanya biaya untuk PKL," ujarnya.

Nirwanah menjelaskan, berdasar dari hasil penelusuran Ombudsman di tiga kabupaten di Sulbar menunjukkan bahwa, terdapat pungutan biaya berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per siswa. Tarif ini memiliki besaran yang berbeda di setiap sekolahnya.

"Ini yang kami temukan dari tiga kabupaten yang kami sudah datangin itu ada pungutan tarif sekitar 900 ribu sampai 2 jutaan, setiap sekolah berbeda-beda tarif lagi karena tergantung dari lokasi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Ombudsman menjadikan kasus ini sebagai laporan inisiatif untuk menelusuri akar permasalahan terkait kebijakan biaya PKL di sekolah-sekolah.

"Disinilah kami istilahnya menjadikan ini sebagai laporan inisiatif, karena kita mau tahu permasalahannya ini di mana sebenarnya. Mengapa terdapat sekolah yang bisa tidak membebankan biaya untuk PKL, namun sekolah lain justru dengan jumlah yang cukup besar itu," tambahnya.

Ombudsman Sulbar berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelusuri permasalahan lebih mendalan untuk memastikan agar pelaksanaan PKL di SMK tidak memberatkan siswa maupun orang tua.

Reporter: Ahyan Irsyada

Rekomendasi Berita