Kades Tanambuah dan Tanetepao Tersangka Dugaan Korupsi

  • 10 Nov 2025 14:09 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan kades Tanambuah, Kecamatan Sampaga dan kades Tanete Pao, Kecamatan Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju kini memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kini status keduanya telah dinaikkan. Polresta Mamuju telah resmi menetapkan kades Tanambuah dan Kades Tanete pao sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

Kedua tersangka masing-masing inisial NR dan IB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tipikor Polresta Mamuju pada Rabu 5 November 2025. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 November 2025.

Menurut Ipda Herman Basir, kedua kepada desa tersebut kembali dipanggil hari ini sebagai tersangka.

“Iya benar, hari ini keduanya kembali dipanggil sebagai tersangka,” kata Herman Basir.

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan penggilan pertama usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Mamuju ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 Milyar.

Rekomendasi Berita