Bidang Pemulihan Aset Struktur Baru di Kajati Sulbar

  • 26 Jun 2025 11:12 WIB
  •  Mamuju

KBRN,Mamuju: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kini punya struktur baru yaitu Bidang Pemulihan Aset.

Hal ini disampaikan Asben Awaluddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum," Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben saat dialog di RRI Mamuju, Kamis (26/06/2025).

Ia mengatakan bidang ini dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021. Tujuannya untuk menangani aset yang berasal dari tindak pidana.

"Jadi tupoksinya itu adalah proses identifikasi,pelacakan,pebukuan,penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana,termasuk aset pengembalian pada negara,"Ungkap Asben

Pemulihan aset dilakukan dengan cara melacak, menyita, dan mengembalikannya ke negara. Aset itu bisa berasal dari kasus korupsi, pencucian uang, atau kejahatan lainnya.

Menurut Asben, banyak aset hasil kejahatan masih tersebar, bahkan ada yang di luar negeri. Karena itu, dibutuhkan tim khusus untuk menangani hal ini.

"Di Kejati Sulbar, sudah ada dua pejabat baru yang ditugaskan di bidang ini. Mereka baru dua bulan bertugas"Tambah Asben.

Asben berharap masyarakat tahu bahwa Kejati Sulbar kini punya unit khusus pemulihan aset.

"Kita berharap tim ini bisa menunjukkan hasil kerja nyata ke depan," tutupnya

Rekomendasi Berita