Kasus Dugaan Korupsi Tanam Buah Masuk Tahap Penyidikan

  • 22 Apr 2025 17:00 WIB
  •  Mamuju

kBRN, Mamuju : Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mamuju telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasus ini kini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti awal, termasuk hasil audit yang menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 juta.

“Berdasarkan alat bukti dan audit indikasi awal, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Namun, kami masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat Kabupaten Mamuju terkait perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kanit Tipikor Polresta Mamuju, Iptu Pantri, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (22/4/2025).

Ia menyebutkan, kerugian negara dalam kasus tersebut dapat berdampak besar terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyidik akan terus mendalami perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti tambahan.

“Hasil audit dari Inspektorat sangat penting untuk menguatkan pembuktian dan menentukan nilai kerugian negara secara pasti,” jelasnya.

Terkait identitas pelaku, Iptu Pantri menyampaikan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kepala Desa Tanambuah berinisial RU masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Jika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman penjara dan denda sesuai pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Penyidik Polresta Mamuju memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....