Pengacara Oce Kaligis Sebut Penangkapan WNA Korsel oleh Balai Gakum Kriminalisasi
- 18 Sep 2024 16:11 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Kasus penangkapan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Mister You, terus berlanjut dengan tuduhan kriminalisasi oleh kuasa hukumnya, Oce Kaligis. Oce menuding Balai Penegakan Hukum (Gakum) Wilayah Sulawesi telah bertindak melanggar hukum dalam proses penangkapan kliennya.
"Mister You tidak hanya ditangkap, tetapi dirampok. Saat penangkapan, petugas Gakum tidak menunjukkan surat penangkapan," ujar Oce Kaligis dalam konferensi pers yang diadakan di sebuah hotel di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (18/9/2024).
Kaligis menjelaskan bahwa Mister You ditangkap di sebuah tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu pada 16 Agustus 2024.
Namun, petugas Gakum tidak dapat menunjukkan surat penangkapan saat diminta oleh kliennya. "Menurut petugas, mereka hanya menjalankan perintah pimpinan, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah," katanya.
Lebih lanjut, Kaligis menyebutkan bahwa awalnya Mister You dijanjikan hanya akan diperiksa selama dua jam, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Klien saya sempat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tambang tersebut. Namun, petugas tidak peduli dan tetap menahannya di Rutan Mamuju," ungkap Oce.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakum Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, dan POM, yang menangkap Mister You atas tuduhan penambangan ilegal di hutan lindung.
Mister You, yang berusia 72 tahun, diduga sebagai penanggung jawab dalam eksploitasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
"Tim berhasil mengamankan satu orang asing asal Korea Selatan, Mister You, yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung," jelas Suardi Samad, Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulbar, dalam keterangannya pada Senin (19/8/2024).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....