Terdakwa Ijazah Palsu Dinyatakan Bebas oleh Majelis Hakim

  • 24 Des 2024 10:27 WIB
  •  Mamuju


KBRN, Mamuju : Mantan calon Bupati Mamuju Tengah nomor urut 03, Haris Salim Sinring, dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (24/12/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhajir, bersama Hakim Anggota Nona Vivi Sri Devi dan Mawardi Rivai, memutuskan bahwa Haris tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah yang sebelumnya disangkakan kepadanya.

Haris Salim Sinring sempat tersangkut kasus pemalsuan ijazah, di mana ia menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang, yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024 dan telah dilegalisir, dengan nomor 06 MK 226039955 tertanggal 22 Mei 1998. Ijazah tersebut dinyatakan tidak sah karena foto pada dokumen tersebut tidak dilengkapi tanda tangan atau cap sidik jari yang sah.

Dalam putusannya, Hakim Muhajir menyatakan bahwa Haris tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pemalsuan ijazah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

"Maka kami membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ungkap Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung pada pukul 17.45 WITA.

Dimana bunyi putusan tersebut sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwah haris salim sinring atau haris tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
2. Membebaskan terdakwah dalam hal ini dari dakwaan penuntut umum.
3. Memerintahkan terdakwah dibebaskan dari tahanan segera.
4. Memulihkan hak hak terdakwah.
5. Meninggalkan barang bukti berupa poin 1 sampai dengan 17 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan semua hak Haris Salim Sinring yang sempat tercemar akibat tuduhan tersebut, termasuk haknya terkait kedudukan, nama baik, dan martabatnya.

Kasus ini bermula saat Haris Salim Sinring menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran sebagai calon Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang persyaratan pendidikan minimal untuk calon kepala daerah, yang mengharuskan calon memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....