Kontroversi Sound Horeg dan Fatwa MUI

  • 16 Jul 2025 08:50 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Fenomena "sound horeg" tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di media sosial dan ruang publik. Sound horeg merujuk pada pemutaran musik remix dengan volume keras menggunakan sound system rakitan, yang biasa dipakai di acara-acara seperti hajatan, konvoi motor, hingga pawai keliling kampung.

Namun, belakangan, praktik penggunaan sound horeg, terutama dalam acara keliling malam yang disertai tarian vulgar, minuman keras, dan gangguan ketertiban umum, mulai menuai sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan pernyataan tegas terkait fenomena ini.

Sound horeg identik dengan suara jedag-jedug khas musik remix elektronik atau dangdut koplo yang diputar keras. Biasanya dipasang di mobil pick-up, becak motor, bahkan gerobak, lengkap dengan lampu strobo, asap buatan, dan tarian ala TikTok.

Sebagian masyarakat, khususnya anak muda dan pelaku UMKM hiburan, menganggap sound horeg sebagai wujud kreativitas dan ekspresi budaya rakyat. Namun, sebagian lainnya menganggapnya sebagai gangguan lingkungan dan moralitas, terutama jika berlangsung hingga larut malam atau diiringi aksi tak senonoh.

Musik ini sering dijadikan hiburan keliling kampung atau pesta jalanan. Beberapa kontennya viral di media sosial karena dianggap unik, lucu, atau menghibur.

Pada 13 Juli 2025, MUI Jawa Timur menerbitkan Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang sound horeg. Pada dasarnya:

  1. Dibolehkan jika digunakan dengan volume wajar untuk acara positif—seperti resepsi, pengajian, atau syiar budaya—dan tanpa unsur maksiat.

  2. Diharamkan jika:

    • Volumenya melampaui batas, mengganggu kenyamanan dan kesehatan komunitas.

    • Didampingi oleh tingkah laku tidak senonoh, percampuran lawan jenis, membuka aurat, pesta miras, atau kerusakan sosial.

    • Memicu kerusakan atau gangguan material, seperti pecah kaca atau masalah kesehatan.

  3. Penggunaan yang merugikan orang lain diwajibkan tanggung jawab, termasuk ganti rugi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....