Sambut Ramadhan, Pemkab Mamuju Pastikan THM Tutup Total
- 10 Feb 2026 17:04 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju melalui Dinas Perdagangan tengah merampungkan draf surat edaran terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Muhammad Anas, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan ini merupakan agenda tahunan yang dipertegas melalui aturan hukum yang berlaku.
"Untuk tempat hiburan malam, khususnya di Kabupaten Mamuju, kami akan memberikan edaran berupa penutupan THM selama bulan Ramadhan," ujar Muhammad Anas saat ditemui di sela kegiatannya, Selasa 10 Februari 2026.
Hingga saat ini, surat edaran tersebut belum didistribusikan karena masih dalam tahap finalisasi. Anas menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan naskah draf kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi agar tidak terjadi kekeliruan secara administratif.
"Beberapa hari yang lalu kami sudah kirimkan drafnya untuk direvisi ataupun dikoreksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edarannya bisa kami kirimkan ke tiap-tiap pelaku usaha hiburan malam," tambahnya.
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Anas menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai elemen untuk melakukan pengawasan di lapangan, mulai dari aparat penegak hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga laporan dari masyarakat.
Jika ditemukan THM yang tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama bulan suci, Pemkab Mamuju telah menyiapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan tindaki sesuai dengan ketentuan. Mengenai sanksinya, nanti kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk penyerahan masalah pelanggaran kepada pihak berwajib," jelas Anas.
Sanksi yang disiapkan mencakup langkah pembinaan bagi pelaku usaha hingga tindakan paling tegas berupa penutupan aktivitas secara permanen jika terbukti melanggar secara berulang.
"Termasuk penutupan atau pembinaan kepada pelaku usaha, agar aktivitasnya dihentikan untuk sementara (selama Ramadhan)," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....