Perlindungan Hukum bagi Jurnalis: Ketentuan dalam Pasal Jurnalistik
- 24 Agt 2025 13:21 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Profesi jurnalis memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi. Untuk itu, negara memberikan perlindungan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan agar jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi.
Berikut beberapa pasal penting yang menjamin perlindungan jurnalis di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3):
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal ini menjadi dasar utama kebebasan pers, sekaligus perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 8:
"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak."
Hak tolak adalah hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber yang tidak ingin diketahui publik, demi menjaga keselamatan atau integritasnya.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) – Dewan Pers
KEJ bukan undang-undang, tetapi merupakan aturan etis yang diakui secara hukum oleh UU Pers. Melalui Kode Etik ini, jurnalis dijamin perlindungannya selama menjalankan tugas sesuai dengan etika dan prinsip jurnalistik, seperti independen, akurat, tidak beritikad buruk, dan tidak menyesatkan.
3. Perlindungan Melalui Dewan Pers
Jika jurnalis menghadapi intimidasi, gugatan, atau kekerasan karena pekerjaannya, Dewan Pers dapat memberikan perlindungan, fasilitasi mediasi, hingga rekomendasi hukum kepada aparat penegak hukum.
Dewan Pers juga berwenang melakukan verifikasi terhadap media dan wartawan untuk memastikan bahwa mereka bekerja di bawah standar profesionalisme.
4. Tidak Bisa Dikriminalisasi dengan KUHP Umum
UU Pers menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau UU lain. Ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Perlindungan terhadap jurnalis tidak hanya penting untuk menjamin kebebasan pers, tetapi juga menjadi pilar keadilan informasi di masyarakat. Namun, perlindungan ini hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jurnalisme yang melanggar etika atau bermuatan fitnah tetap dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....