Memahami Kode Etik Jurnalistik: Pilar Integritas Media

  • 24 Agt 2025 13:09 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi oleh setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas, akurasi, dan kepercayaan publik terhadap media.

Berdasarkan KEJ versi Dewan Pers, terdapat sejumlah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi, antara lain:

1. Independen dan Berimbang

Jurnalis wajib menyampaikan informasi secara faktual, tidak berpihak, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik atau ekonomi.

2. Akurat dan Tidak Menyesatkan

Kebenaran fakta adalah fondasi utama. Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk menghindari hoaks atau disinformasi.

3. Menghormati Privasi dan Hak Narasumber

Jurnalis harus menjaga kerahasiaan identitas narasumber bila diminta, serta tidak menyebarluaskan informasi pribadi tanpa izin.

4. Tidak Plagiarisme

Mengutip sumber lain wajib disertai dengan atribusi yang jelas. Plagiarisme dianggap pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik.

5. Koreksi dan Hak Jawab

Jika media melakukan kesalahan, jurnalis wajib melakukan koreksi secara terbuka dan memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.

Kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen etis yang harus melekat dalam setiap karya jurnalistik. Dalam era digital yang sarat informasi palsu, jurnalis yang berpegang teguh pada KEJ menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap media.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....