Difabel dalam Pusaran Hukum: Mengapa Diskriminasi Masih Terjadi?
- 01 Feb 2025 21:00 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada Dialog Interaktif Mamuju Siang ini Spesial Disabilitas yang dilaksanakan oleh RRI Mamuju. Narasumber S. Muchtadin Al Attas, S.H., MH selaku Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Barat, mengungkapkan ada 20 hak yang utama yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berbagai hak penyandang Disabilitas seperti Hak Hidup, Hak Bebas dari Stigma,Hak Privasi,Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum,Hak Pendidikan,Hak Pekerjaan,Hak Kesehatan, Hak Keagamaan,Hak Aksesibilitas,Hak Pelayanan Publik dan Hak-hak lainnya.
Dengan beragam aturan yang diakui oleh Pemerintah namun pada realitasnya belum bisa direalisasikan sepenuhnya. Akibatnya banyak penyandang disabilitas yang masih mendapatkan diskriminasi di lingkungan publik.
Berkaca pada kasus Disabilitas Tuna Rungu Wicara yang tidak mendapatkan keadilan hukum yang adil dari kasus yang didapatkan. Salah seorang penyandang Disabilitas Tunarungu Wicara yang mendapatkan pelecehan sexual, namun tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Ketika kasus dihadapkan dipengadilan, justru tidak dapat membela dirinya atas pelecehan yang didapatkan karena akses untuk berkomunikasi yang tidak didapatkan. Ketidakmampuan pengadilan menghadirkan penerjemah juru wicara bagi penyandang Disabilitas Tunarungu Wicara. Akibat tidak adanya akses tersebut tidak dapat perlakuan hukum yang adil.
Kehadiran pemerintah diperlukan agar setia penyandang Disabilitas dapat merasakan kehidupan yang baik tanpa disikriminasi dan juga mendapatkan perlakukan yang adil
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....