UMKM Naik Kelas, Legalitas dan Digitalisasi Jadi Kunci

  • 10 Jun 2026 08:12 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Rumah BUMN Mamuju mengungkapkan pemetaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas. Klasifikasi ini didasarkan pada tingkat modernisasi manajemen, legalitas usaha, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Nia Asniati dari Rumah BUMN Mamuju menjelaskan bahwa segmen pertama mencakup UMKM yang telah memiliki manajemen modern dan legalitas usaha.

"Di kelas segmen 1 ini, UMKM sudah modern dari sisi manajemen, sudah memiliki legalitas usaha. Itu termasuk di level 1 UMKM naik kelas," ujarnya dalam Dialog Interaktif UMKM Bicara bersama RRI Mamuju, Senin, 8 Juni 2026.

Untuk kelas selanjutnya, UMKM dituntut menguasai digitalisasi. Menurut Nia setelah menguasai digitalisasi, UMKM dapat melakukan promosi dan penjualan menggunakan platform di berbagai media sosial.

Kenaikan kelas juga berdampak pada peningkatan kepercayaan konsumen. UMKM yang menarget pasar ritel modern wajib memiliki legalitas usaha, sertifikat halal, PIRT, TDIN, hingga izin BPOM.

"Beberapa teman UMKM yang memiliki target pasar ritel modern, mereka itu perlu dukungan legalitas usaha," tambahnya.

Nia menegaskan bahwa konsumen cenderung lebih percaya membeli produk yang sudah terdaftar resmi

Rumah BUMN Mamuju terus mendorong UMKM lokal untuk naik kelas melalui pendampingan legalitas, digitalisasi, dan sertifikasi produk demi meningkatkan daya saing di pasar modern.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....