BPOM Mamuju Jemput Bola Registrasi Pangan UMKM
- 13 Nov 2025 08:44 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju menggelar sosialisasi dan desk registrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan yang di gelar di kantor BPOM Mamuju pada 11 -12 November 2025 dengan jumlah 16 Peserta dari 8 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Sulawesi barat yakni Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju, Majene dan Mamuju Tengah.
Kegiatan ini bertujuan mendampingi pelaku usaha hingga mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE).
Kepala Balai POM Mamuju, Burham Sidobejo dalam wawancara bersama RRI pada 12/11/2025, menjelaskan bahwa terbitnya NIE merupakan produk akhir dari rangkaian pendampingan BPOM.
"Ya, dengan terbitnya izin edar, berarti proses pendampingan terhadap pelaku usaha pangan olahan ini berakhir. Proses berikutnya adalah melakukan pengawasan," ujarnya.
Ia menyampaikan, hingga saat ini sudah terdapat 11 izin edar yang diterbitkan untuk pelaku usaha di Mamuju, dengan tambahan tiga permohonan lainnya yang masih menunggu evaluasi dari pusat.

Foto Kepala BPOM Mamuju beserta Staff dengan Peserta sosialisasi dan desk registrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan
Burham berharap, dengan adanya izin edar ini, pelaku usaha dapat memproduksi dan mengedarkan produk secara legal ke seluruh Indonesia, bahkan hingga ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan pangan dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dengan SOP bisa menjaga mutu makanan, kualitas dan rasanya tetap sama. Kami berharap para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan izin edar dapat menjaga mutu produknya, sehingga pangan yang diproduksi betul-betul aman untuk masyarakat," tegasnya.
Burham menambahkan, sertifikasi ini diberikan sejak awal proses pembuatan untuk memastikan aspek keamanan pangan terpenuhi. Ia berharap, usaha para pelaku UMKM dapat berkembang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga serta masyarakat luas.
Reporter : Marhadi Umar
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....