Usaha Kecil butuh Sertifikasi halal untuk perluas pasar
- 22 Jul 2025 19:57 WIB
- Mamuju
KBRN,Mamuju: Sertifikasi Halal merupakan syarat penting bagi produk Usaha Mikro dan kecil agar dapat menembus pasar yang lebih luas.Namun Salah satu kendala yang dihadapi pelaku Usaha adalah pada proses penetapan di Tingkat Komisi Fatwa.
Hal itu disampaikan Angriny Hayati,Analis Penjamin Mutu pada Kanwil Kemenag Sulawesi Barat,saat dialog di RRI Mamuju,Senin,21/07/2025.
Menurut Angriny,meski pendaftaran sertifikasi sudah dilakukan secara daring,Keputusan akhir tetap berada ditangan komisi Fatwa Pusat.
''Tugas kami di Provinsi hanya melakukan sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaran.Untuk Keputusan halal sepenuhnya berada di Pusat".Jelasnya
Jika Semua dokumen lengkap,dan tidak ada Kendala,maka sertifikasi halal dapat selesai dalam waktu maksimal 21 hari kerja.Pelaku Usaha diimbau untuk aktif mencari informasi agar tidak terkendala di tengah proses pengajuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....