Perseroan Perorangan, Solusi UMKM Berbadan Hukum
- 24 Feb 2025 13:15 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulawesi Barat, Juani, SH., dalam Dialog Mozaik Indonesia UMKM mengungkapkan pentingnya perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Perseroan perorangan adalah bentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat didirikan oleh satu orang dan berbadan hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMK.
"Ketika pelaku usaha telah terdaftar sebagai PT perorangan, mereka memiliki kekuatan hukum sehingga lebih mudah mendapatkan akses pendanaan dari perbankan. Ini karena perusahaannya telah berbadan hukum dan memiliki jaminan," ujar Juani.
Salah satu keuntungan utama PT perorangan adalah pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi. Dengan demikian, jika perusahaan mengalami kebangkrutan, harta pribadi pemilik tidak akan terdampak.
Persyaratan untuk mendirikan PT perorangan cukup sederhana, yaitu:
Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Membuat surat pernyataan pendirian sesuai format Kemenkumham.
Memiliki modal dasar usaha yang dicantumkan dalam dokumen pendirian.
Memiliki email dan nomor HP aktif.
Menentukan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata dan belum digunakan oleh PT lain.
Pendaftaran PT perorangan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000. Dengan biaya tersebut, seorang pelaku UMK bisa menjadi direktur perusahaan sendiri.
Juani juga menjelaskan perbedaan antara PT perorangan dan merek dagang. "PT perorangan bisa diibaratkan sebagai rumah besar yang menaungi berbagai usaha di dalamnya, sementara merek dagang adalah kamar-kamar dalam rumah tersebut," jelasnya.
Dengan adanya perseroan perorangan, diharapkan UMKM di Sulawesi Barat dapat berkembang lebih pesat dan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan usaha mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....