Pemerintah Atur Teknis Gaji Ketiga Belas

  • 29 Mei 2026 13:00 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah menetapkan petunjuk teknis pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh instansi pemerintah.

Ketentuan pembayaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembayaran gaji ketiga belas aparatur negara.

Gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Komponen gaji ketiga belas meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan. Besaran pembayaran disesuaikan dengan jabatan dan ketentuan masing-masing penerima.

Pegawai pemerintah perjanjian kerja juga termasuk penerima gaji ketiga belas tahun ini. Pemberian dilakukan sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut, terdapat pengecualian bagi pegawai yang sedang menjalani cuti tertentu. Ketentuan ini diatur dalam petunjuk teknis pemerintah pusat.

Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

Pemerintah juga mengatur pembayaran pagi pegawai yang bertugas di luar negeri. Besaran pembayaran disesuaikan dengan tunjangan penugasan luar negeri.

Pencairan gaji ketiga belas dijadwalkan pada awal bulan Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui masing - masing instansi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut membantu kebutuhan aparatur negara dan keluarga. Tambahan penghasilan juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat.

Masyarakat diimbau menggunakan gaji ketiga belas secara bijak dan terencana. Pengelolaan keuangan yang baik membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....