OJK Ajak Masyarakat Waspadai Judi Online Berkedok Investasi

  • 26 Mar 2026 13:16 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulselbar mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik perjudian online yang berkedok investasi di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Asisten Manajer Madya OJK Provinsi Sulselbar, M. Darmawan, dalam dialog interaktif RRI Mamuju, Rabu, 25 Maret 2026, mengatakan perkembangan teknologi saat ini membuat praktik keuangan ilegal seperti investasi dodong dan judi online semakin mudah dilakukan.

"Karena adanya perkembangan teknologi sekarang, jadi semua itu mekanisme keuangan ilegal, investasi bodong, judi online dan sebagainya itu sudah sangat mudah bagi para oknum untuk melaksanakannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu modus yang marak terjadi adalah perjudian yang dikemas sebagai investasi. Menurutnya, para oknum membuat pasar fiktif yang sebenarnya tidak ada secara legal.

"Ada beberapa judi yah berkedok investasi. Jadi mereka seakan-akan itu investasi kripto, kripto currency dan lain sebagainya. Nah padahal sebenarnya itu adalah judi. Karena dia itu membuat pasar palsu yang sebenarnya nggak ada itu pasar," jelasnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menggunakan layanan keuangan yang telah terdaftar agar tidak terjebak dalam praktik investasi ilegal maupun perjudian berkedok investasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....