BI Sulbar Batasi Daftar Tukar Uang Ganda

  • 21 Feb 2026 13:29 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat menetapkan aturan khusus bagi masyarakat yang mendaftar penukaran uang melalui aplikasi PINTAR pada Program SERAMBI 2026.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sulbar, Rifky Adhitya, menjelaskan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh mendaftar sekali dalam satu periode layanan. Ketentuan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan pendaftar ganda dan memberi kesempatan lebih merata kepada masyarakat di seluruh kabupaten.

“Yang tidak bisa itu adalah kita mencoba mendaftar dua kali di periode yang sama,” ujar Rifky dalam dialog Halo Sulbar RRI Mamuju.

Meski demikian, Rifky menegaskan, peserta yang sudah mendapatkan kuota pada periode pertama tetap diperbolehkan mendaftar kembali pada periode kedua. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki peluang tambahan untuk menukarkan uang, selama pendaftaran dilakukan pada jadwal pembukaan kuota yang sudah ditetapkan.

“Jadi yang sudah mendaftar di periode satu, yang sudah mendapatkan slot di periode satu itu bisa daftar lagi di periode dua,” kata Rifky.

Pendaftaran penukaran uang dilakukan melalui aplikasi berbasis web PINTAR, di mana masyarakat memilih lokasi, tanggal, dan jam layanan sesuai ketersediaan kuota. Sistem ini juga memudahkan BI memantau data pendaftar berdasarkan NIK, sehingga praktik pendaftaran berulang maupun penyalahgunaan kuota dapat diminimalkan.

Dengan pengaturan ini, BI Sulbar berharap proses penukaran uang pecahan kecil menjelang Ramadan dan Idulfitri berjalan lebih tertib, transparan, dan menjangkau lebih banyak warga. Masyarakat diimbau rutin memantau informasi resmi pembukaan pendaftaran setiap periode agar tidak kehabisan kuota layanan penukaran.

Rekomendasi Berita