BI Sulbar Batasi Tukar Uang Rp5,3 Juta

  • 21 Feb 2026 13:27 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat menetapkan sejumlah aturan teknis bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sulbar, Rifky Adhitya, menjelaskan setiap peserta hanya dapat menukarkan uang maksimal Rp5,3 juta per orang dalam satu kali layanan. Batasan ini diberlakukan untuk pemerataan layanan, mengingat tingginya animo masyarakat terhadap penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran.

“Paketnya itu nominalnya 5,3 juta per orang, dan di dalamnya sudah ada rinciannya untuk masing-masing pecahan,” ujar Rifky.

Dalam paket tersebut, BI menyediakan pecahan mulai Rp50.000 hingga Rp1.000 dengan komposisi tertentu untuk memudahkan distribusi uang layak edar. Untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, jumlah maksimal yang bisa diperoleh masing-masing 50 lembar, sedangkan pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000 dapat mencapai 100 lembar.

“Jadi masyarakat bisa memilih mau nukar pecahan yang mana saja, tidak harus mengambil semua paket 5,3 juta itu,” kata Rifky.

Selain pembatasan nominal dan pecahan, BI Sulbar juga mewajibkan peserta membawa KTP fisik atau identitas kependudukan digital saat datang ke lokasi penukaran. Penukaran tidak dapat diwakilkan, kecuali jika kelak ada kebijakan baru, sehingga setiap nama yang terdaftar di sistem wajib hadir sendiri sesuai jadwal yang dipilih.

Peserta yang sudah mendaftar melalui aplikasi web PINTAR namun tidak hadir pada waktu yang ditetapkan berpotensi kehilangan kuota penukaran pada periode tersebut. Dengan aturan teknis ini, BI Sulbar berharap layanan penukaran uang berlangsung tertib, tepat sasaran, dan mampu melayani lebih banyak masyarakat secara merata.

Rekomendasi Berita