Pembiayaan Syariah Baznas Microfinance Desa Mateng tanpa Agunan
- 17 Feb 2026 12:10 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID – Baznas Microfinance Desa (BMD) Mamuju Tengah menerapkan skema pembiayaan syariah tanpa agunan bagi pelaku UMKM, dengan limit awal Rp1–3 juta dan tenor pengembalian selama 10 bulan.
Pada tahap pertama, setiap mitra UMKM mendapatkan pembiayaan awal berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha yang dinilai tim BMD. Skema ini dirancang agar cicilan tetap ringan, sambil membuka peluang kenaikan limit pada tahap lanjutan ketika usaha terbukti berkembang.
Pembiayaan tidak hanya berbentuk penyaluran dana, tetapi disertai pembinaan rutin, mulai dari pencatatan keuangan sederhana, pemantauan penggunaan modal, hingga pendampingan pengembangan usaha. Pendekatan ini dimaksudkan agar mitra tidak hanya mampu mengangsur, tetapi juga mengalami peningkatan kapasitas dan omzet usaha.
Selama masa tenor 10 bulan, petugas BMD menjadwalkan kunjungan monitoring berkala untuk memastikan modal benar-benar dipakai secara produktif, bukan konsumtif. Dengan pola tersebut, program diharapkan melahirkan UMKM yang lebih mandiri, tertib administrasi, dan siap naik kelas ke pembiayaan tahap berikutnya.