Ramai Peminat, Ini Syarat Rumah Subsidi

  • 13 Agt 2025 07:36 WIB
  •  Mamuju

KBRN Mamuju: Belakangan ini, berita mengenai rumah subsidi kembali menjadi sorotan di berbagai media. Program hunian dengan harga terjangkau yang digagas pemerintah ini ramai dibicarakan karena dianggap sebagai peluang emas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri di tengah tingginya harga properti. Antusiasme warga terlihat dari membludaknya pendaftaran di sejumlah daerah, bahkan beberapa lokasi penjualan rumah subsidi ludes terjual hanya dalam hitungan hari. Meski begitu, tidak semua orang dapat langsung mendapatkan fasilitas ini, sebab ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), berikut kriteria utama yang wajib dipenuhi calon penerima:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    Pemohon harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

  2. Berusia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah

    Calon penerima harus sudah dewasa secara hukum, baik dalam status lajang maupun sudah menikah.

  3. Penghasilan Sesuai Batas MBR

    Pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal yang berbeda untuk tiap jenis rumah. Untuk rumah tapak, penghasilan maksimal biasanya berkisar hingga Rp4 juta per bulan, sedangkan untuk rumah susun hingga Rp7 juta per bulan, sesuai regulasi terbaru.

  4. Belum Pernah Memiliki Rumah

    Syarat ini berlaku untuk memastikan rumah subsidi tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar belum memiliki hunian pribadi.

  5. Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan dari Pemerintah

    Calon penerima tidak boleh memiliki riwayat menerima bantuan serupa sebelumnya.

  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

    Dokumen ini digunakan sebagai bukti kepatuhan administrasi pajak dan kelayakan finansial pemohon.

  7. Mengajukan KPR ke Bank Penyalur yang Bekerja Sama

    Proses pembelian rumah subsidi dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah, baik bank BUMN maupun swasta yang tergabung dalam program FLPP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....