Cara Mudah Tebus Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah
- 26 Jan 2025 19:10 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Pemerintah terus meningkatkan tata kelola pupuk bersubsidi melalui prinsip 6T (tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat). Salah satu terobosan terbaru adalah aplikasi iPubers, hasil pengembangan Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia (Persero).
Aplikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini mempermudah petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Cukup dengan membawa KTP asli atau surat kuasa jika diwakilkan, proses penebusan menjadi lebih efisien tanpa memerlukan banyak dokumen.
Setiap transaksi tercatat secara real-time dengan fitur geo-tagging dan timestamp, sehingga meningkatkan transparansi dan akurasi distribusi.
Prosesnya sederhana: petani menunjukkan KTP, data alokasi pupuk diakses melalui NIK, lalu petani menandatangani bukti transaksi di gadget kios. Penebusan dilengkapi foto petani bersama pupuk sebagai bukti.
Melalui iPubers, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Inovasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan petani secara optimal dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....