Seragam ASN Kementerian Agama Pakai Baju Biru Prabowo
- 02 Feb 2026 09:02 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Sebuah poster yang beredar di media sosial Facebook sejak Januari 2026 mengeklaim adanya aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa ASN diwajibkan mengenakan pakaian dinas berwarna biru muda setiap hari Rabu, dengan warna yang disebut-sebut menyerupai baju kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan informasi resmi atau regulasi yang mendukung isi poster tersebut.
Dilansir dari komdigi.go.id, hasil penelusuran menggunakan Google Lens terhadap gambar poster yang beredar juga tidak menunjukkan adanya sumber kredibel terkait aturan tersebut.
Klarifikasi resmi disampaikan melalui akun Instagram Kemenag Kabupaten Jombang, @kemenag_jombang. Dalam unggahannya, pihak Kemenag menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban ASN memakai baju biru muda adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.
Adapun aturan terbaru terkait pakaian dinas ASN, khususnya seragam Korpri, diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam kedua regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan ASN mengenakan pakaian berwarna biru muda seperti yang diklaim dalam poster viral tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya agar tidak terjebak hoaks.