Hoaks! Kompensasi Rp1,5 Juta dari Pertamina untuk Korban Pertamax Oplosan
- 09 Mar 2025 16:23 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Beredar di media sosial Instagram sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi senilai Rp1,5 juta kepada masyarakat yang terdampak pengoplosan Pertamax.
Dalam unggahan tersebut, masyarakat diarahkan untuk mengisi formulir pengaduan melalui tautan yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari komdigi.go.id, tautan yang beredar tidak memiliki keterkaitan dengan situs resmi LBH Jakarta, CELIOS, maupun Pertamina.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa akun-akun yang menyebarkan informasi ini bukan akun resmi milik LBH Jakarta.
Selain itu, pihak Pertamina juga telah membantah adanya kompensasi sebesar Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mendaftar melalui tautan tersebut.
Pertamina menegaskan bahwa baik tautan maupun akun pengunggah informasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pihak mereka.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi serupa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....