Apa Itu Gaji ke-13? Ini Penjelasan dan Manfaatnya
- 19 Apr 2026 07:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang dinantikan oleh banyak pekerja di Indonesia. Tambahan ini biasanya diberikan di luar gaji rutin tahunan sebagai dukungan finansial.
Secara umum, gaji ke-13 adalah pembayaran tambahan selain 12 kali gaji bulanan. Istilah ini paling sering digunakan untuk aparatur sipil negara, meskipun beberapa perusahaan swasta juga menerapkannya.
Pemberian gaji ke-13 memiliki tujuan yang cukup penting dalam kehidupan rumah tangga. Salah satunya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.
Selain itu, gaji ke-13 juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini turut membantu menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.
Penerima gaji ke-13 umumnya meliputi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai ketentuan. Di sektor swasta, pemberian gaji ke-13 bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Besaran gaji ke-13 biasanya terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang melekat. Komponen ini bisa berbeda tergantung aturan yang berlaku setiap tahunnya.
Waktu pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan menjelang tahun ajaran baru. Hal ini bertujuan agar dana tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....