Apa Itu Gaji ke-13? Ini Penjelasan dan Manfaatnya

  • 19 Apr 2026 07:36 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang dinantikan oleh banyak pekerja di Indonesia. Tambahan ini biasanya diberikan di luar gaji rutin tahunan sebagai dukungan finansial.

Secara umum, gaji ke-13 adalah pembayaran tambahan selain 12 kali gaji bulanan. Istilah ini paling sering digunakan untuk aparatur sipil negara, meskipun beberapa perusahaan swasta juga menerapkannya.

Pemberian gaji ke-13 memiliki tujuan yang cukup penting dalam kehidupan rumah tangga. Salah satunya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.

Selain itu, gaji ke-13 juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini turut membantu menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.

Penerima gaji ke-13 umumnya meliputi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai ketentuan. Di sektor swasta, pemberian gaji ke-13 bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Besaran gaji ke-13 biasanya terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang melekat. Komponen ini bisa berbeda tergantung aturan yang berlaku setiap tahunnya.

Waktu pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan menjelang tahun ajaran baru. Hal ini bertujuan agar dana tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....