Pencatatan Hak Cipta Lagu-Musik Rp0 Mulai 1 Agustus

  • 31 Jul 2026 14:41 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum memastikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya atau Rp0 akan mulai beroperasi pada 1 Agustus 2026. Bersamaan dengan itu, DJKI juga menyempurnakan fitur pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan penyempurnaan dilakukan berdasarkan masukan para pemangku kepentingan industri musik. Tujuannya agar layanan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pengguna.

"Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.

Penyempurnaan mencakup 3 hal utama pada menu Hak Terkait:

1. Pengayaan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem

2. Penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait

3. Penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar sesuai praktik di industri musik

Hermansyah menegaskan, pemohon baik hak cipta maupun hak terkait dapat mengakses layanan melalui tautan `hakcipta.dgip.go.id`.

"Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya," tutupnya.

DJKI menargetkan penyempurnaan fitur selesai paling lambat 14 Agustus 2026. Selama proses berlangsung, koordinasi dengan pemangku kepentingan akan terus dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut baik kebijakan pencatatan Rp0 ini. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara melindungi pencipta.

"Kebijakan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif nol rupiah menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pencipta. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para musisi dan pelaku seni di Sulawesi Barat," ujar Saefur.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung melalui sosialisasi dan pendampingan. "Dengan layanan yang semakin mudah dan inklusif, kami optimistis ekosistem industri musik nasional, termasuk di Sulawesi Barat, akan tumbuh semakin kuat dan berdaya saing," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....