Foto KTP Bisa Diganti? Pahami Syarat dan Ketentuannya
- 21 Jul 2026 16:06 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID Mamuju – Banyak masyarakat bertanya apakah foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dapat diganti, terutama jika foto sudah lama, rusak, atau dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Jawabannya, foto KTP-el dapat diganti, namun tidak bisa dilakukan hanya karena ingin memperbarui penampilan. Pergantian foto harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti ketentuan yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kapan Foto KTP Bisa Diganti?
Beberapa kondisi yang umumnya menjadi alasan pergantian foto KTP-el, antara lain:
- Wajah mengalami perubahan permanen akibat kecelakaan, operasi, atau kondisi medis tertentu.
- Foto pada KTP sudah tidak lagi menggambarkan kondisi fisik pemilik secara wajar.
- KTP-el hilang atau rusak sehingga perlu dicetak ulang.
- Terdapat kesalahan data atau kesalahan pencetakan pada KTP-el.
Cara Mengurus Pergantian Foto KTP
Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa:
- KTP-el lama (jika masih ada).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang.
- Dokumen pendukung jika pergantian foto dilakukan karena perubahan fisik akibat kondisi tertentu.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika permohonan memenuhi persyaratan, pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman foto baru sebelum KTP-el dicetak kembali.
Tidak Dipungut Biaya
Penggantian KTP-el, termasuk perekaman foto baru yang dilakukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan, tidak dipungut biaya atau gratis.
Masyarakat disarankan menghubungi Disdukcapil setempat terlebih dahulu karena mekanisme pelayanan di setiap daerah dapat berbeda, termasuk terkait sistem antrean maupun layanan secara daring.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....