Apa Itu Formulir F-1.03? Begini Fungsi dan Cara Mengunduhnya

  • 21 Jul 2026 18:09 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Masyarakat yang akan mengurus pindah domisili atau perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) biasanya diminta mengisi Formulir F-1.03. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui fungsi dokumen tersebut.

Formulir F-1.03 merupakan Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk yang digunakan untuk mengajukan perpindahan domisili, baik dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota, maupun antar provinsi. Formulir ini menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memproses perubahan data kependudukan.

Dalam formulir tersebut, pemohon diminta mengisi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat asal, alamat tujuan, alasan pindah, serta anggota keluarga yang ikut pindah.

Cara Download Formulir F-1.03

Bagi masyarakat yang ingin mengunduh formulir ini, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website resmi Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili.
  • Pilih menu Formulir, Unduh Formulir, atau Layanan Administrasi Kependudukan.
  • Cari Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
  • Klik Download atau Unduh, lalu cetak dan isi formulir sesuai data yang benar.

Sebelum mengisi formulir, pastikan seluruh data yang dicantumkan sudah sesuai dengan dokumen kependudukan agar proses pengurusan pindah domisili berjalan lebih cepat dan tidak terkendala saat verifikasi oleh petugas Disdukcapil.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....