Tak Perlu Lagi Surat RT/RW, Begini Cara Pindah Domisili Terbaru

  • 22 Jul 2026 08:30 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju Masyarakat yang ingin pindah domisili kini dapat mengurus perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan prosedur yang lebih sederhana.

Salah satu perubahan penting adalah tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar RT/RW untuk mengurus perpindahan domisili, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan aturan pelaksana administrasi kependudukan.

Berikut tata cara pindah domisili terbaru:

1. Siapkan Persyaratan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP elektronik (KTP-el).
  • Mengisi formulir permohonan perpindahan penduduk (F-1.03) yang disediakan Disdukcapil.

2. Ajukan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan perpindahan melalui:

  • Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Mal Pelayanan Publik (jika tersedia).
  • Layanan daring (online) di daerah yang sudah menyediakan fasilitas tersebut atau melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah yang telah menerapkannya.

3. Verifikasi Data

Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai dasar perubahan data kependudukan.

4. Terbit KK dan KTP-el Baru

Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan:

  • Kartu Keluarga dengan alamat baru.
  • KTP elektronik dengan alamat domisili yang baru.

Salah satu kemudahan terbaru adalah masyarakat yang pindah antar kabupaten/kota maupun antarprovinsi tidak harus kembali ke Disdukcapil daerah asal untuk mengurus surat pindah.

Pengurusan dapat dilakukan melalui Disdukcapil di daerah tujuan atau melalui layanan digital yang telah disediakan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....