Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik yang Wajib Diketahui

  • 21 Jul 2026 11:26 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pelayanan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga administrasi pemerintahan.

Namun, masyarakat bukan sekadar penerima layanan. Setiap warga juga memiliki sejumlah hak yang wajib dihormati oleh penyelenggara pelayanan publik.

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan ini memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan.

Mendapatkan Pelayanan yang Adil

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan secara adil dan tanpa diskriminasi. Perbedaan kondisi ekonomi, agama, gender, pendidikan, maupun hubungan personal tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan kualitas pelayanan.

Kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, juga berhak mendapatkan fasilitas serta perlakuan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Mengetahui Standar Pelayanan

Pengguna layanan berhak mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan.

Informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memiliki kepastian dan tidak menghadapi prosedur yang berubah-ubah.

Standar pelayanan menjadi janji penyelenggara untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Menyampaikan Masukan dan Pengaduan

Apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat berhak menyampaikan keluhan atau pengaduan. Berdasarkan ketentuan pelayanan publik, pengaduan dapat disampaikan kepada penyelenggara layanan, Ombudsman Republik Indonesia, maupun lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya.

Penyelenggara juga wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan petugas yang kompeten untuk menanganinya.

Masyarakat juga berhak memberikan saran dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan. Partisipasi tersebut penting agar layanan pemerintah tidak hanya dibuat berdasarkan pertimbangan internal instansi, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Memahami hak dalam pelayanan publik membantu masyarakat menjadi pengguna layanan yang lebih kritis dan berani menyampaikan keluhan melalui jalur resmi.

Pada saat yang sama, kesadaran tersebut dapat mendorong instansi pemerintah menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, inklusif, dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....