Pemprov Sulbar Tidak Siapkan Gaji 13 PPPK di APBD 2026

  • 20 Mei 2026 13:59 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan tidak menganggarkan gaji ke-13 bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada APBD 2026.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, kepada RRI di ruang kerjanya, Rabu 20 Mei 2025.

Menurut Junda, kebijakan ini berlaku untuk seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Penyebabnya, pos anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PPPK memang tidak dialokasikan dalam APBD murni 2026.

“Untuk THR dan Gaji ke-13 PPPK, memang tidak ada alokasi anggarannya di APBD Sulawesi Barat tahun ini. Baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Junda.

Akibatnya, Pemprov Sulbar tidak bisa mencairkan hak keuangan tambahan tersebut pada tahun anggaran berjalan.

Junda menambahkan, kondisi keuangan daerah dalam APBD 2026 saat ini belum berubah. Pembahasan ulang anggaran baru bisa dilakukan pada tahap evaluasi APBD Perubahan 2026.

“Karena kita belum masuk fase perubahan APBD, jadi untuk tahun ini THR dan Gaji ke-13 PPPK belum bisa dibayarkan,” jelasnya.

Dengan demikian, kepastian soal ruang anggaran untuk kesejahteraan PPPK di Sulbar baru akan diketahui setelah pembahasan APBD Perubahan 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....