Memahami Batas Kecepatan Berkendara demi Menghindari Kecelakaan
- 15 Apr 2026 15:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Batas kecepatan di jalan bukan sekadar angka yang terpampang di rambu lalu lintas, tetapi menjadi pedoman penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, terutama di kawasan perkotaan yang padat aktivitas.
Di dalam kota, kondisi jalan cenderung lebih kompleks. Banyaknya persimpangan, pejalan kaki, pesepeda, hingga kendaraan yang keluar-masuk dari berbagai arah menuntut pengendara untuk lebih waspada. Dalam situasi seperti ini, berkendara dengan kecepatan tinggi justru meningkatkan risiko kecelakaan karena waktu reaksi menjadi lebih singkat.
Berdasarkan peraturan lalu lintas di Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 & PM 111 Tahun 2015, batas kecepatan berkendara di dalam kota umumnya maksimal pada kecepatan 50 km/jam. Untuk kawasan pemukiman atau perumahan, batas kecepatannya lebih rendah, yaitu maksimal pada angka 30 km/jam.
Mematuhi batas kecepatan membantu pengendara memiliki kendali lebih baik terhadap kendaraan. Ketika menghadapi situasi tak terduga, seperti kendaraan mendadak berhenti atau pejalan kaki menyeberang, pengendara memiliki cukup waktu untuk mengerem atau menghindar.
Sebaliknya, kecepatan berlebih sering kali membuat pengendara kehilangan kendali dan sulit mengantisipasi kondisi di jalan.
Selain itu, dampak kecelakaan pada kecepatan tinggi cenderung lebih fatal. Semakin tinggi kecepatan, semakin besar pula energi benturan yang terjadi. Hal ini tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang menganggap batas kecepatan sebagai aturan yang bisa diabaikan, terutama saat jalan terlihat lengang. Padahal, kondisi jalan bisa berubah dalam hitungan detik. Kedisiplinan dalam mematuhi batas kecepatan seharusnya menjadi kebiasaan, bukan pilihan situasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....