Anak Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun digital beresiko tinggi

  • 10 Mar 2026 15:01 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, MamujuPemerintah menetapkan aturan baru terkait penggunaan platform digital bagi anak. Dalam kebijakan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, sejumlah platform yang termasuk dalam penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup platform lain seperti Threads, X, Bigo Live, serta Roblox yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu bagi pengguna anak.

Pemerintah menilai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat. Risiko yang kerap muncul di antaranya paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong penyelenggara platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada anak. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....