Benarkah Muhammadiyah Bersikukuh Tidak Menerima Isbat Pemerintah!
- 20 Feb 2026 15:15 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Perbedaan dalam penetapan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, kerap menjadi perbincangan di Indonesia. Salah satu perbedaan yang sering muncul adalah sikap Muhammadiyah yang tidak selalu mengikuti hasil sidang isbat yang ditetapkan pemerintah. Sikap ini bukanlah bentuk penolakan terhadap otoritas negara, melainkan konsekuensi dari perbedaan metode dan landasan ijtihad yang digunakan dalam menentukan awal bulan qamariah.
Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, yaitu penentuan awal bulan berdasarkan perhitungan astronomis yang akurat untuk mengetahui posisi hilal. Dalam metode ini, awal bulan ditetapkan apabila telah terpenuhi tiga kriteria: telah terjadi ijtimak (konjungsi), ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam hilal sudah berada di atas ufuk (meskipun sangat tipis). Artinya, hilal dinyatakan “wujud” secara astronomis walaupun belum tentu dapat terlihat oleh mata telanjang ataupun dengan alat bantu optik.
Menurut Muhammadiyah, metode hisab memiliki tingkat presisi yang tinggi karena didasarkan pada ilmu falak dan data astronomi yang dapat dihitung secara pasti. Dengan kemajuan teknologi dan sains modern, posisi bulan dapat diketahui dengan akurasi yang sangat detail. Oleh sebab itu, Muhammadiyah menilai metode ini lebih konsisten dan dapat diprediksi jauh hari sebelumnya dibandingkan rukyatul hilal yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan faktor geografis.
Ada beberapa alasan utama mengapa Muhammadiyah tidak selalu menerima hasil isbat pemerintah yang menggunakan pendekatan berbeda.
Pertama, keterbatasan rukyat. Rukyatul hilal adalah metode pengamatan langsung terhadap hilal saat matahari terbenam. Namun, pengamatan ini memiliki keterbatasan karena bergantung pada cuaca, kejernihan langit, dan kemampuan pengamat. Di satu wilayah hilal mungkin terlihat, sementara di wilayah lain tidak terlihat. Hal ini dinilai menyulitkan penyatuan kalender Islam secara global.
Kedua, perbedaan kriteria. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggunakan kriteria Imkan Rukyat, yaitu kemungkinan hilal dapat terlihat. Kriteria ini merujuk pada kesepakatan negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. Berbeda dengan itu, Muhammadiyah tidak mensyaratkan hilal harus mungkin terlihat, melainkan cukup sudah berada di atas ufuk.
Ketiga, aspek ijtihad. Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan awal bulan merupakan wilayah ijtihadiyah, yakni ranah yang terbuka untuk perbedaan pendapat selama memiliki dasar dalil dan metodologi yang jelas. Sebagai organisasi keagamaan, Muhammadiyah merasa memiliki hak dan tanggung jawab untuk berijtihad serta mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) cenderung menggunakan pendekatan rukyat dengan mempertimbangkan imkan rukyat sesuai kesepakatan MABIMS. Dalam praktiknya, NU juga menerima metode istikmal, yaitu menyempurnakan bulan menjadi 30 hari apabila hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau belum memenuhi kriteria visibilitas.
Metode istikmal sendiri merupakan ajaran yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW. Apabila hilal tidak terlihat karena mendung atau halangan lain, maka bulan Sya’ban atau bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. Dalam konteks ini, bisa saja secara astronomis hilal sebenarnya sudah wujud, tetapi karena tidak dapat dibuktikan melalui pengamatan, maka hukum ditetapkan berdasarkan yang tampak (zahir).
Prinsip ini selaras dengan ungkapan, “Nahnu nahkumu bizh-zawahir, wallahu ya’lamu bis-sara’ir,” yang berarti kita menetapkan hukum berdasarkan apa yang tampak, sedangkan Allah Maha Mengetahui hakikat yang sebenarnya. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan kekayaan khazanah pemikiran Islam dalam merespons perkembangan ilmu pengetahuan.
Pada akhirnya, perbedaan metode antara Muhammadiyah, pemerintah, dan ormas Islam lainnya merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam Islam. Selama dilandasi niat untuk mencari kebenaran dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing, perbedaan tersebut seharusnya dapat disikapi dengan bijak dan saling menghormati. Wallahu a’lam bish-shawab, Allah-lah yang Maha Mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, sementara manusia berusaha menjalankan ibadah sesuai pemahaman dan dalil yang diyakininya.