Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Indonesia
- 30 Sep 2024 06:46 WIB
- Mamuju
KBRN,Mamuju: Pengibaran bendera setengah tiang adalah praktik yang memiliki makna mendalam dalam masyarakat Indonesia. Istilah ini merujuk pada pengibaran bendera di tengah tiang, sebagai bentuk penghormatan dan berkabung terhadap kehilangan yang dialami.
Sejarah pengibaran bendera setengah tiang dapat ditelusuri hingga abad ke-17. Tindakan ini melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat," menandakan kehadiran orang yang telah meninggal di sekitar kita.
Di Indonesia, aturan mengenai pengibaran bendera setengah tiang di diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009. Pengibaran ini diwajibkan dilakukan selama tiga hari jika Presiden atau Wakil Presiden, serta mantan Presiden atau Wakil Presiden, meninggal dunia.
Untuk pejabat negara lainnya, seperti pimpinan lembaga dan menteri, bendera setengah tiang dikibarkan selama dua hari. Sementara itu, jika anggota lembaga negara atau kepala daerah meninggal, pengibaran bendera setengah tiang hanya dilakukan selama satu hari di gedung atau kantor yang bersangkutan.
Selain sebagai tanda berkabung, bendera setengah tiang juga dikibarkan pada peringatan tragedi tertentu, seperti tragedi G30S/PKI dan Bom Bali I. Praktik ini juga berlaku pada bencana nasional atau hari berkabung yang ditetapkan pemerintah.
Ketika pengibaran bendera setengah tiang bertepatan dengan hari besar nasional, kedua bendera dapat dikibarkan berdampingan. Dalam hal ini, satu bendera dikibarkan setengah tiang di sebelah kiri, sedangkan bendera lainnya dikibarkan penuh di sebelah kanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....