Warga Polman Tanya Prosedur Buku Nikah Anak, Ini Kata Duta GenRe
- 28 Agt 2026 08:00 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Seorang warga Polewali Mandar bernama Rahim menanyakan langsung prosedur pengurusan buku nikah bagi pasangan di bawah umur dalam dialog interaktif Pengarusutamaan Gender (PUG) di RRI Pro 1 Mamuju, Selasa, 25 Agustus 2026.
Rahim mempertanyakan bagaimana status hukum anak yang lahir dari pernikahan usia dini jika buku nikah orang tuanya belum terbit saat pernikahan berlangsung. Ia menilai persoalan ini penting dijelaskan agar masyarakat tidak salah kaprah soal urutan legalitas pernikahan dan kelahiran anak.
"Jangan sampai kalau adanya pernikahan dini kita tidak awasi dan terlanjur buat nikah dengan anak seperti ini, lalu dia punya anak, bagaimana itu bikin dia punya buku nikahnya nanti," kata Rahim melalui saluran telepon interaktif RRI Pro 1 Mamuju.
Menjawab pertanyaan itu, Duta GenRe Sulawesi Barat Aldi J. Pawali menjelaskan bahwa pasangan yang belum memenuhi syarat usia menikah harus lebih dulu mengajukan dispensasi ke pengadilan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
"Sejauh ini saya dapat informasi itu, kalau mereka belum cukup umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mereka harus datang mengajukan ke pengadilan dulu untuk mengurus, baru nanti keluar akta nikahnya," ujar Aldi menanggapi pertanyaan Rahim.
Aldi mengakui bahwa dirinya belum menguasai secara rinci teknis administrasi dispensasi nikah tersebut. Ia menyarankan pertanyaan itu dijawab lebih lengkap oleh narasumber dari lembaga yang menaungi prosedur hukum pernikahan anak.
Pembahasan ini muncul di tengah data yang disampaikan Aldi bahwa angka pernikahan dini di Sulawesi Barat mencapai 11,47 persen dan menempatkan provinsi ini di urutan kedelapan nasional. Ia menyebut faktor ekonomi, budaya, dan pendidikan masih mendorong praktik pernikahan usia anak di berbagai daerah pedalaman Sulbar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....