Proses Pengembalian Status Desil Bansos Butuh Waktu 1–3 Bulan
- 29 Jul 2026 01:30 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan pemulihan status desil bantuan sosial warga tidak bisa dilakukan secara instan atau membutuhkan waktu hingga 3 bulan.
Operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinsos P3APMD Sulawesi Barat, Nurlia Nurdin, menyebut pengajuan perubahan desil harus melalui desa atau kelurahan lalu diproses hingga ke pusat.
“Proses pengembalian itu sekitar satu sampai tiga bulan, karena diproses di pusat terlebih dahulu,” ujar Nurlia saat ditemui di Mamuju, Senin, 27 Juli 2026.
Nurlia menambahkan, pemulihan status desil mensyaratkan verifikasi lapangan, termasuk dokumentasi kondisi rumah, foto, dan titik koordinat yang kemudian dikirim melalui sistem data sosial ekonomi.
“Kemarin di Polman, kami usulkan melalui pendamping PKH, kondisinya memang memprihatinkan dan berhasil kembali masuk desil,” kata Nurlia, mencontohkan salah satu kasus warga yang berhasil mendapatkan haknya lagi.
Dinsos P3APMD mengimbau masyarakat yang merasa desilnya berubah tidak wajar segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan agar pengajuan perubahan bisa diproses sekaligus meminimalkan keterlambatan penyaluran bantuan sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....