Penerapan Kebijakan B50 Dimulai Juli, Sulbar Siap Ambil Peran
- 27 Apr 2026 12:31 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait mandatori biodiesel B50 yang akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muhamad Faizal Thamrin, saat ditemui RRI Mamuju, Senin, 27 April 2026.
Ia mengatakan, Provinsi Sulawesi Barat berpotensi menjadi daerah pendukung dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, tiga kabupaten di Sulawesi Barat, yaitu Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu merupakan daerah penghasil kelapa sawit yang dapat mendukung kebutuhan bahan baku biodiesel.
"Tentu kami mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait biofuel B50. Apalagi Sulawesi Barat memiliki daerah penghasil sawit yang cukup besar," ujarnya.
Ia berharap, melalui potensi tersebut, Sulawesi Barat dapat berperan dalam meningkatkan produksi bahan baku biodiesel.
"Kami berharap Sulawesi Barat bisa berperan dalam mendukung peningkatan produksi B50," tambahnya.
Namun, hingga saat ini Dinas Perkebunan Sulawesi Barat masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait dukungan teknis maupun anggaran dalam kebijakan B50.
"Sejauh ini belum ada komunikasi. Kami masih menunggu informasi dari kementerian terkait dukungan kegiatan maupun anggaran untuk mendukung program B50," jelasnya.
Dengan potensi kelapa sawit yang dimiliki, Sulawesi Barat dinilai memiliki peluang untuk berkontribusi dalam mendukung program biodiesel nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....