Kemenkum Sulbar Fasilitasi Peningkatan Ekonomi Desa
- 28 Jan 2026 20:37 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Majene – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus menggencarkan upaya peningkatan nilai ekonomi desa melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kali ini, fokus diarahkan pada penguatan payung hukum bagi produk usaha kecil menengah (UKM) yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Majene.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, menegaskan bahwa kepemilikan Merek Kolektif merupakan strategi vital bagi koperasi desa untuk menembus pasar yang lebih luas.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dan Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis produk lokal.
“Merek Kolektif menjadi solusi bagi pelaku usaha di desa untuk memasarkan produk mereka dalam satu wadah hukum yang solid. Selain menjamin orisinalitas, metode pendaftaran ini jauh lebih ekonomis karena biaya PNBP ditanggung secara bersama-sama oleh anggota kelompok atau koperasi,” ujar Juani dalam rapat koordinasi di Dinas PMD Kabupaten Majene, Rabu (28/1).
Ia menambahkan bahwa Kemenkum Sulbar tidak hanya memberikan perlindungan dokumen, tetapi juga memberikan pendampingan intensif agar produk kebanggaan desa memiliki nilai tawar yang lebih kompetitif.
Sebagai rencana aksi ke depan, tim Kemenkum Sulbar akan mulai memetakan koperasi-koperasi desa yang menghasilkan produk sejenis. Kolaborasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PMD dan Dinas Koperasi, akan dipererat melalui sosialisasi teknis guna mempermudah akses pendaftaran bagi para pelaku usaha di pelosok desa.
Merespons inisiatif tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Majene, Muh. Ayatullah, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program ini. Mengingat saat ini terdapat 82 Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya, potensi ekonomi yang bisa dikembangkan sangatlah besar.
“Kami sangat mengapresiasi langkah jemput bola dari Kemenkum Sulbar. Dukungan ini krusial agar 82 koperasi yang telah kami bentuk dapat beroperasi lebih profesional dan berkelanjutan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan bagi warga Majene,” kata Ayatullah.
Diharapkan, dengan adanya legalitas Merek Kolektif, produk-produk asli Sulawesi Barat tidak hanya terlindungi dari klaim pihak lain, tetapi juga mampu meningkatkan standar kesejahteraan masyarakat desa secara merata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....