Bawa Hewan tanpa Sertifikat, Komoditas Penumpang Kapal Mamuju Ditahan

  • 18 Mar 2026 06:31 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Barat menahan sejumlah komoditas biologis milik penumpang KMP Swarna Kartika yang tidak dilengkapi sertifikat karantina, Rabu, 17 Maret 2026.

Ketua Tim Penegak Hukum BKHIT Sulbar, Khaeruddin, di lokasi, mengatakan temuan ini didapat dalam Operasi Patuh yang digelar di Pelabuhan Penyeberangan Mamuju, saat kapal dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, itu bersandar.

"Terdapat juga beberapa komoditi yang sedang kita lakukan pembinaan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina," jelasnya.

Dari sekitar 500 penumpang yang turun, petugas menemukan sejumlah barang bawaan berupa hewan, ikan, atau tumbuhan tanpa dokumen karantina yang sah.

"Sementara kita lakukan penahanan. Kita beri waktu tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi sertifikat yang dipersyaratkan," ujar Khaeruddin.

Jika dalam tiga hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen, Khaeruddin menegaskan komoditas itu terancam dimusnahkan atau ditolak masuk ke wilayah Sulawesi Barat.

Khaeruddin mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Barat yang bepergian dan membawa hewan, ikan, atau tumbuhan untuk segera melapor ke pejabat karantina di setiap tempat layanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....