Kemenkum Sulbar Edukasi Pelaku Usaha di Mamasa Soal Kewajiban Royalti Musik
- 27 Agt 2026 12:39 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Penggunaan musik untuk menunjang aktivitas usaha turut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim mendorong pelaku usaha memahami ketentuan penggunaan musik dan lagu secara komersial, termasuk mekanisme pemenuhan kewajiban royalti.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemantauan dan pengawasan penggunaan musik dan lagu pada pelaku usaha di Kabupaten Mamasa, Kamis 27 Agustus 2026.
Saefur Rochim menilai pemahaman mengenai royalti penting diberikan kepada pelaku usaha agar penggunaan karya musik dalam kegiatan komersial dapat dilakukan sesuai ketentuan. Edukasi juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan terhadap pelindungan Hak Cipta.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan dialog dengan pengelola usaha. Pembahasan mencakup penggunaan musik dan lagu dalam kegiatan usaha, mekanisme pemenuhan kewajiban pembayaran royalti, serta pentingnya memastikan karya musik digunakan sesuai ketentuan Hak Cipta.
Saefur Rochim berharap pendekatan edukasi dan pendampingan dapat membuat pelaku usaha lebih mudah memahami kewajiban terkait penggunaan musik. Pemahaman yang baik dinilai menjadi dasar untuk membangun kepatuhan secara berkelanjutan.
“Pelaku usaha perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan musik dan lagu secara komersial, termasuk mekanisme pemenuhan royalti. Pemahaman tersebut penting agar penggunaan karya musik berjalan sesuai ketentuan,” ujar Saefur.
Lebih lanjut, Saefur meminta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar terus memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait Hak Cipta. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan tanpa mengesampingkan keberlangsungan aktivitas usaha.
Kegiatan pemantauan sekaligus menjadi sarana memperkenalkan pentingnya penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang Hak Cipta. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat menggunakan musik secara komersial dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemantauan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa dalam mendorong pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap penggunaan musik dan lagu secara komersial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....