Batas 8 Ton di Jembatan Malinau Masih Berlaku

  • 03 Jul 2026 23:27 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Jembatan Malinau tetap beroperasi dengan batas tonase 8 ton pasca kerusakan akibat alat berat, Februari 2026. Kadishub Malinau, Aji Widodo, sebut risiko terbesar justru saat kendaraan berhenti atau macet, bukan saat melintas.
  • Dishub bersama OPD terkait siapkan rekayasa lalu lintas, termasuk pemasangan median dari arah BPU menuju jembatan.

RRI.CO.ID, Malinau - Jembatan Malinau yang sempat rusak akibat tersenggol alat berat pada Februari lalu, hingga kini masih beroperasi dengan batasan tonase. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Aji Widodo, memastikan jembatan tersebut aman digunakan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi batasan kapasitas tonase, kalau dari suratnya BPJN, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, itu batasannya cuma 8 ton," ujarnya pada RRI, Jumat (3/7/2026).

Aji menjelaskan, ancaman terhadap struktur jembatan sebenarnya bukan berasal dari kendaraan yang melintas, melainkan dari kendaraan yang berhenti atau terjebak macet di atasnya. Beban diam dalam durasi lama disebutnya jauh lebih berisiko dibanding beban saat kendaraan bergerak normal.

"Kalau kendaraan diam, ini yang membahayakan. Kalau sepanjang masih jalan saja, atau nggak ada kemacetan atau pemberhentian yang cukup lama, itu aman-aman saja," katanya.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Dinas Perhubungan bersama OPD terkait lainnya kini menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di sekitar jembatan. Salah satu opsi yang dirancang yakni pemasangan median jalan dari arah BPU (Balai Pertemuan Umum) Malinau Kota menuju jembatan disertai peniadaan lampu merah.

Rencana itu diklaim mampu membuat arus kendaraan dari arah Polsek melintas tanpa harus berhenti. "Rekayasa yang kami buat dengan PU itu sudah kami sampaikan ke pimpinan. Kalau sudah ada persetujuan, kami langsung lakukan," ujar Aji.

Ia menegaskan, kondisi fisik jembatan yang terlihat robek kerap disalahartikan sebagai ancaman serius terhadap keamanan. Menurutnya, hasil uji lapangan BPJN telah membuktikan struktur jembatan tidak dalam kondisi membahayakan.

"Persoalannya cuma fisiknya saja, kelihatan robek. Itu yang kadang-kadang membuat masyarakat khawatir," katanya. "Dari BPJN juga sudah keluarkan hasil tes lapangan terkait jembatan tersebut."

Terkait kewenangan perbaikan dan aspek teknis jembatan, Aji menyebut hal itu sepenuhnya berada di tangan BPJN sebagai pengelola jalan nasional. Peran Dinas Perhubungan disebutnya terbatas pada pengamanan dan pemasangan rambu bagi pengguna jalan.

"Kami bagian pengamanan saja, bukan bagian teknis. Kami pengguna jalan, hanya memasang rambu. Kalau masalah infrastruktur, itu BPJN," ujarnya.

Kerusakan Jembatan Malinau bermula dari insiden pada Minggu (1/2/2026) pagi, saat blade alat berat berupa bulldozer tak sengaja mengenai rangka jembatan dalam proses pengawalan kendaraan.

BPJN Kaltara sejak itu memasang rambu batas beban maksimal 8 ton, disertai larangan berhenti atau melaju beriringan di atas jembatan hingga proses perbaikan tuntas. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....