SPMB Malinau Masuk Tahap Daftar Ulang
- 30 Jun 2026 13:01 WIB
- Malinau
Poin Utama
- SPMB jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Malinau memasuki tahap pendaftaran ulang pada 30 Juni-3 Juli 2026, dilanjutkan MPLS 6-10 Juli, dan tahun ajaran baru dimulai serentak pada 13 Juli 2026.
- Seleksi SPMB dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, dengan mekanisme penentuan yang mengutamakan jarak tempat tinggal, usia, atau nilai prestasi sesuai ketentuan.
RRI.CO.ID, Malinau – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malinau kini memasuki tahap pendaftaran ulang. Tahapan ini dimulai Selasa (30/6/2026) dan berlangsung hingga Jumat (3/7/2026) bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi, mengatakan seluruh rangkaian SPMB berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah pendaftaran ulang, sekolah akan melanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 6 hingga 10 Juli 2026.
“Peserta yang sudah dinyatakan diterima sekarang sudah bisa melakukan pendaftaran ulang hingga tiga hari kedepan. Setelah itu, masuk ke tahapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru 2026/2027,” kata Parsi pada RRI, Selasa (30/6/2026).
Parsi menuturkan, sebelumnya panitia SPMB masing-masing sekolah telah melaksanakan proses seleksi penerimaan murid baru pada 25-26 Juni 2026. Mengacu pada ketentuan seleksi di masing-masing jalur, pada jalur domisili, calon murid diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Jika pada batas kuota terdapat calon murid dengan jarak tempat tinggal yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan usia, dengan memprioritaskan peserta yang lebih tua. Apabila kuota jalur domisili belum terpenuhi, sekolah dapat menerima peserta dari luar wilayah domisili.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Bila pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, namun jika kuota tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, peserta wajib melampirkan surat penugasan orang tua atau wali dalam wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal, dan apabila kuota belum terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan sesuai kebijakan sekolah.
Adapun pada jalur prestasi, seleksi dilakukan melalui pemeringkatan nilai prestasi. Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan mengutamakan peserta yang lebih dekat dengan sekolah.
Parsi berharap para orang tua maupun wali murid dapat memanfaatkan masa pendaftaran ulang dengan baik agar peserta didik yang sudah dinyatakan lulus tidak kehilangan haknya untuk mengikuti proses pendidikan pada tahun ajaran baru.
“Jangan sampai melewatkan jadwal pendaftaran ulang karena seluruh tahapan sudah ditentukan sesuai juknis SMPB yang mengacu pada Keputusan Bupati,” ujarnya. Sementara itu, tahun ajaran 2026/2027 akan dimulai serentak pada Senin (13/7/2026) untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Malinau. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....