SPMB Malinau 2026/2027 Terapkan Empat Jalur Seleksi, Ini Ketentuannya
- 10 Jun 2026 12:21 WIB
- Malinau
Poin Utama
- SPMB Malinau 2026/2027 menerapkan empat jalur seleksi, yakni domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi untuk jenjang SMP, dengan kuota berbeda pada setiap jalur.
- Pendaftaran dan verifikasi berkas PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan serentak pada 22–24 Juni 2026.
RRI.CO.ID, Malinau - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Malinau menerapkan empat jalur seleksi, yakni domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota, mekanisme seleksi, dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon murid.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi, mengatakan masyarakat perlu memahami ketentuan pada setiap jalur sebelum melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 22 hingga 24 Juni 2026.
"Setiap jalur memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi yang berbeda. Karena itu calon murid dan orang tua perlu memahami ketentuannya sebelum mendaftar," ujarnya.
Parsi menjelaskan, jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar dalam SPMB. Pada jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan pada SMP paling sedikit 50 persen.
Seleksi jalur domisili dilakukan dengan mengurutkan calon murid berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan sesuai alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika terdapat calon murid dengan jarak yang sama pada batas kuota, maka prioritas diberikan kepada calon murid yang berusia lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
"Apabila kuota belum terpenuhi, sekolah dapat menerima murid dari luar domisili sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua atau wali dalam Kartu Keluarga juga harus sesuai dengan dokumen pendidikan maupun identitas lainnya.
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah, kepala desa, atau pejabat setempat.
“Surat tersebut harus menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat satu tahun serta memuat jenis bencana yang dialami,” jelas Parsi.
Parsi menambahkan, perubahan data dalam Kartu Keluarga yang terjadi kurang dari satu tahun tetap dapat digunakan sepanjang bukan karena perpindahan domisili. Dapat berupa penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, maupun penerbitan Kartu Keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Jalur berikutnya adalah afirmasi yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota afirmasi ditetapkan sebesar 15 persen pada SD dan 20 persen pada SMP.
Seleksi jalur afirmasi dilakukan dengan menerima seluruh calon murid yang memenuhi syarat. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Untuk jalur ini, calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sementara calon murid penyandang disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter maupun dokter spesialis.
Sementara jalur perpindahan tugas orang tua atau wali memiliki kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah pada jenjang SD maupun SMP. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Seleksi dilakukan dengan menerima seluruh calon murid yang memenuhi persyaratan. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali serta surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang. Sementara bagi anak guru, persyaratan meliputi surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.
"Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dimanfaatkan oleh anak guru yang orang tuanya mengajar di sekolah tersebut," ujarnya.
Khusus jenjang SMP, tersedia jalur prestasi dengan kuota sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi dilakukan dengan mengurutkan calon murid berdasarkan pemeringkatan nilai prestasi yang dimiliki.
Jika terdapat nilai kumulatif yang sama pada batas kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Apabila kuota tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur domisili atau afirmasi sesuai kebijakan sekolah.
Prestasi yang dapat digunakan meliputi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi akademik, dan prestasi nonakademik yang telah divalidasi pemerintah daerah atau dikurasi kementerian sesuai ketentuan.
Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor lima semester terakhir, juara umum di satuan pendidikan, maupun prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
Sementara prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman sebagai ketua OSIS atau organisasi kepanduan serta prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya minimal tingkat provinsi.
“Seluruh prestasi harus dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti rapor yang disertai surat keterangan peringkat, sertifikat, piagam penghargaan, dokumen kepengurusan organisasi, maupun dokumen resmi lainnya,” jelasnya.
Parsi menegaskan apabila jumlah pendaftar pada jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, maupun prestasi tidak memenuhi kuota yang telah ditetapkan, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....