SPMB Serentak Malinau, DPRD Harapkan Lebih Fleksibel

  • 16 Jun 2026 19:52 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Ketua Komisi I DPRD Malinau, Dolvina Damus, menilai penerapan sistem domisili atau rayon tidak boleh terlalu kaku agar memudahkan masyarakat mengakses layanan pendidikan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau menetapkan pendaftaran SPMB jenjang PAUD, SD, dan SMP berlangsung serentak pada 22–24 Juni 2026 di 185 satuan pendidikan.

RRI.CO.ID, Malinau - Menjelang pelaksanaan serentak Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malinau mendorong pelaksanaan yang lebih fleksibel untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.

Ketua Komisi I DPRD Malinau, Dolvina Damus mengatakan, penerapan sistem domisili tetap memerlukan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi di lapangan. Menurutnya, aturan tidak boleh diterapkan secara kaku.

“Sistem rayon pun tetap harus ada kebijakan. Tidak bisa kita paksakan juga, dia harus di sekolah yang ini, rayon yang ini," kata Dolvina, Selasa (16/6/2026).

Ia berharap persyaratan administrasi dalam pelaksanaan SPMB tidak menimbulkan beban bagi orang tua murid. "Kami juga berharap sistem penerimaan siswa baru ini tidak ada yang memberatkan. Karena seharusnya memang tidak ada. Semua sudah ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.

Dolvina menegaskan sekolah perlu bersikap bijaksana dalam menerima peserta didik baru. Pelayanan pendidikan, menurutnya, harus mengedepankan kemudahan bagi masyarakat.

"Tinggal bagaimana administrasinya saja, bagaimana memperlancarnya. Dan bagaimana secara bijak, kita menerima siswa itu, jangan saklek. Sehingga memudahkan masyarakat dan pelayanan pendidikan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi, mengatakan pelaksanaan SPMB jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai digelar serentak pada 22 hingga 24 Juni 2026.

Pelaksanaan SPMB mengacu pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.3/K.117/2026. Seleksi masih menggunakan empat jalur, yakni domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta prestasi.

Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 80 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen. Sementara pada jenjang SMP, kuota domisili paling sedikit 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen, serta prestasi 25 persen.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau juga telah memetakan daya tampung sekolah untuk mendukung pelaksanaan SPMB, yang akan dilaksanakan di 185 satuan pendidikan, terdiri atas 35 TK, 110 SD, dan 40 SMP.

Parsi menjelaskan kapasitas maksimal SMP ditetapkan 32 murid per rombongan belajar dengan diskresi bagi beberapa sekolah di wilayah kota. Sedangkan kapasitas standar untuk SD sebanyak 28 murid pada setiap rombongan belajar. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....