Disdik Malinau Beberkan Ketentuan Usia SPMB 2026/2027
- 08 Jun 2026 15:53 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Disdik Malinau sosialisasikan batas usia calon murid pada SPMB 2026/2027, mulai dari TK, SD, hingga SMP, termasuk ketentuan khusus bagi calon murid SD berusia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
- Pendaftaran dan verifikasi SPMB 2026/2027 berlangsung 22–24 Juni 2026, seleksi 25–26 Juni, dan hasil penerimaan diumumkan pada 29 Juni 2026, serentak untuk semua jenjang pendidikan.
RRI.CO.ID, Malinau - Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau membeberkan ketentuan usia calon murid pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketentuan diatur melalui Keputusan Bupati Malinau tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi, mengatakan masyarakat perlu memahami persyaratan usia sebelum mendaftarkan anak ke satuan pendidikan yang dituju.
“Persyaratan usia menjadi salah satu ketentuan dalam SPMB. Karena itu, orang tua perlu memastikan usia anak telah sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan dipilih,” kata Parsi kepada RRI, Senin (8/6/2026).
Untuk jenjang PAUD, calon murid Taman Kanak-Kanak (TK) Kelompok A harus berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Sementara untuk TK Kelompok B, usia calon murid ditetapkan paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
Pada jenjang SD, calon murid kelas I diprioritaskan berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang berusia 6 tahun pada tanggal tersebut tetap dapat mengikuti proses pendaftaran dengan prioritas tetap pada anak usia 7 tahun.
Terdapat pengecualian bagi calon murid yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan. Ketentuan berlaku bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
“Pengecualian usia itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, calon murid kelas I SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung maupun bentuk tes lainnya sebagai syarat penerimaan.
Sementara untuk jenjang SMP, calon murid harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Parsi mengatakan, ketentuan batas usia tersebut bertujuan memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan dan kesiapan belajar mereka.
“Ketentuan usia ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penerimaan murid baru berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pendaftaran dan verifikasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026, serentak untuk seluruh jenjang pendidikan. Seleksi akan dilaksanakan pada 25 sampai 26 Juni 2026, sedangkan hasil penerimaan diumumkan pada 29 Juni 2026.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau mengimbau orang tua dan wali murid untuk mempersiapkan dokumen serta memastikan persyaratan usia calon murid telah sesuai sebelum masa pendaftaran dimulai agar proses SPMB dapat berjalan lancar. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....