Disdik Malinau Tegaskan Tidak Ada Tes Calistung Masuk SD

  • 08 Jun 2026 15:53 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • SPMB 2026/2027 di Malinau tidak mewajibkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk kelas I SD.
  • Calon murid SD diprioritaskan berusia 7 tahun per 1 Juli 2026, dengan batas minimal 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa yang dibuktikan rekomendasi.

RRI.CO.ID, Malinau - Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau menegaskan tidak ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas I Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati Malinau tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Malinau Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika anak belum memiliki kemampuan calistung saat mendaftar ke SD.

“Calon murid kelas I SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya,” kata Parsi kepada RRI, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, orang tua perlu memperhatikan persyaratan usia calon murid SD. Dalam ketentuan SPMB, calon murid diprioritaskan berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Anak yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal tersebut tetap dapat mengikuti pendaftaran. Sementara calon murid yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Parsi menjelaskan, syarat tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan. “Ketentuan usia ini dibuat untuk memastikan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar,” ujarnya.

Calon murid juga wajib menyiapkan dokumen administrasi berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, KTP orang tua atau wali, pas foto berwarna ukuran 3x4 menggunakan seragam sekolah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Parsi mengingatkan orang tua untukmemastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendaftar. “Jangan sampai saat pendaftaran dibuka, dokumen belum lengkap atau usia calon murid belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, pendaftaran dan verifikasi SPMB dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026. Dilanjutkan proses seleksi pada 25 sampai 26 Juni 2026 dan hasilnya diumumkan pada 29 Juni 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....